Panduan Lengkap Standar AHSP DJBK 2026: Perubahan Koefisien dan Cara Hitung yang Benar
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) telah memperbarui pedoman perhitungan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) untuk tahun anggaran 2026. Pembaruan ini menitikberatkan pada penyesuaian koefisien produktivitas tenaga kerja mekanis, optimalisasi indeks material fabrikasi, serta penambahan komponen keselamatan konstruksi (SMKK).
Tiga Komponen Pokok dalam AHSP Resmi:
- Seksi A - Upah Tenaga Kerja: Terdiri dari Pekerja, Tukang, Kepala Tukang, dan Mandor dengan koefisien jam kerja per hari.
- Seksi B - Bahan / Material: Mencakup seluruh bahan bangunan yang diperhitungkan dengan toleransi persentase waste alami.
- Seksi C - Peralatan Kerja: Biaya sewa atau operasional alat berat (seperti excavator, dump truck, concrete mixer) per jam kerja efektif.
Melalui AHSP Generator, seluruh 1.984 item standar telah terintegrasi secara digital sehingga kontraktor tidak perlu lagi menyalin tabel manual dari buku pedoman.